• Kuasa Hukum PT. Intan Beton di Bekasi kepada Kreditur, PT. Mahkota Mitra Abadi di Bekasi sebesar Rp 387.153.300,- untuk penjadwalan & pengurangan hutang Tahun 2010.
  • Kuasa Hukum Bp. Fajar Haryono di Jakarta, kepada Kreditur Bp. Erwin, Tj. Barat sebesar Rp. 4.000.000, kepada Ibu Erni sebesar Rp. 12.000.000, kepada Bp. Siregar sebesar Rp. 5.000.000, dan kepada Kreditur PT.Bank Pundi Indonesia Tbk sebesar Rp. 5.890.000,- Total Rp. 26.890.000,- untuk penangguhan & pengurangan hutang . Tahun 2011.
  • Kuasa Hukum Bp. Amarjit di Depok, kepada Kreditur beberapa Bank Swasta sebesar ± Rp. 200.000.000,- untuk penjadwalan & pengurangan hutang. Tahun 2011.
  • Kuasa Hukum Ibu Andriani di Jakarta, kepada Kreditur PT. BPR Mitra Karya, Depok sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pengembalian surat2 jaminan & pengurangan hutang . Tahun 2011.